Sabtu, 30 Desember 2017

Makalah Mengembangkan Hasil Bisnis Syariah

MAKALAH
MENGEMBANGKAN HASIL BISNIS SYARIAH
Digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pengantar Bisnis Syariah”
yang diampu oleh:
Yulian Hadi Wijaya, M.H.I



  

       Disusun oleh kelompok 12:
             1. MUHAMMAD SYAHRUL HIDAYAT     (12403173062)
             2. MAS ULLATUL CHANIM                      (12403173106)
             3. KHOLIFIVIA RAHMAWATI                   (12403173108)
             4. WIDYA PANGESTIKA OKTAVIYANI   (12403173107)

      JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH (AKS 1-B)
       FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
    INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
  TULUNGAGUNG




KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan Taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat dan salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bpk.  Yulian Hadi Wijaya, M.H.I yang telah memberikan pengetahuan, arahan dan bimbingan kepada penyusun sehingga dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik dan tepat pada waktunya dengan judul “MENGEMBANGKAN HASIL BISNIS SYARIAH”.            
Penyusun menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dari segi penulisan maupun isi dari makalah ini. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif dan membangun demi kesempurnaan makalah ini, sehingga bermanfaat bagi penyusun dan bagi pembaca umumnya.



 Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
   A.     Latar Belakang.........................................................................................1
   B.     Rumusan Masalah....................................................................................1
   C.     Tujuan......................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
   A.    Mengelola hasil bisnis..............................................................................2
   B.     Investasi syariah.......................................................................................5
   C.     Kewajiban amalan sosial..........................................................................7
BAB III PENUTUP
   A.     Kesimpulan...............................................................................................9
   B.     Saran .......................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................11


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
      Setiap pelaku usaha tentunya akan senang bila bisnis yang dijalankannya bisa mendatangkan keuntungan cukup besar. Bahkan bagi sebagian besar pengusaha memperoleh keuntungan besar merupakan salah satu  tujuan akhir yang ingin mereka raih.
Meski begitu, sebagai pelaku usaha tentunya juga harus tetap bijak dalam  mengelola keuntungan yang di terima. Apabila membelanjakannya dengan kurang tepat, bisa dipastikan kerja keras yang dilakukan dalam menjalankan usaha tidak mendatangkan kesejahteraan bagi diri sendiri maupun perusahaan yang dijalankan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana cara mengelola hasil bisnis dengan benar?
2. Apakah pengertian dari Investasi Syariah?
3. Apa saja kewajiban amalan sosial bagi para pelaku bisnis?

C.Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui cara mengelola hasil bisnis yang baik dan benar
2. Untuk mengetahui pengertian Investasi Syariah
3. Untuk mengetahui apa saja kewajiban amalan sosial bagi para pelaku bisnis

BAB II
PENBAHASAN
A.    Mengelola Hasil Bisnis
        Ada beberapa cara mengelola hasil bisnis, di antaranya yaitu:
1.      Tertib Administrasi
Banyak manajer hanya mengandalkan daya ingatannya saja, suatu ketika mereka kalang kabut karena ruwetnya keuangan perusahaan, karena mereka tidak memiliki catatan tentang :
a.       Data data transaksi
b.    Pengelolaan keuangan
c.     Perjanjian dagang
d.    Kekayaan aset
e.     Persediaan bahan baku produk atau produksi
f.     Catatan dagang dan lain-lain
Sistem tata uang dan harta benda lainnya yang dikelola dengan baik dapat menghindarkan terjadinya kekacauan. Setiap aktivitas keuangan sebaiknya dicatat agar bisa diketahui posisi keuangan dan harta benda yang dimiliki setiap waktu, terlebih dalam urusan utang piutang atau pegadaian dengan pihak lain dalam konteks syariah. Berikut ini ayat dalam Al-Qur’an kita bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya agar membuat sistem tata muamalah dengan baik[1]
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اُؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلاَ تَكْتُمُوْا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيْمٌَ
Artinya : “Wahai orang – orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Jika kamu dalam perjalanan bermuamalah tidak secara tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang” ( Q.S. Al-Baqarah : 283 ).
2.      Merencanakan Penggunaan
Allah SWT mengajarkan kepada orang yang beriman kepada-Nya, sebelum berbuat sesuatu perlu membuat perencanaan, dipikirkan tujuan dan manfatnya, bahkan tidak hanya itu, Allah juga menyuruh untuk mengevaluasi agar bisa diperbaiki secara terus menerus, demikian juga dalam surah Shaad disebutkan:[2]
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءِ وَاْلأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلاً ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوْا فَوَيْلٌ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنَ النَّارِ
Artinya: “Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduannya tanpa hikmah, yang demikian itu adalah anggapan orang – orang kafir, maka celakalah orang – orang kafir itu karena mereka akan dimasukkan ke neraka”    ( Q.S. Shaad : 27).
Dalam ayat ini menunjukkan :
a. Allah memerintahkan orang yang beriman dan bertakwa kepada-Nya untuk memperhatikan atau mengkaji ulang maupun mengevaluasi terhadap semua yang sudah dikerjakan (ibadah dan muamalah).
b.  Segala sesuatu bahkan harus direncanakan terlebih dahulu dengan tujuan yang jelas, Allah pun telah membuat perencanaan dalam segala sesuatu, bahkan usia manusaia pun juga di rencanakan.
c.       Bahwa manajemen syariah jauh lebih teruji karena ia sudah ada sejak
Al-Qur’an diturunkan.
d.   Perencanaan yang dibuat harus disesuaikan dengan hasil kajian atas situasi dan kondisi pada masa lampau, saat ini, serta prediksi (rencana) pada masa yang akan datang. Demikian juga dalam mengelola bisnis, bahwa perencanaan pengelolaan dan alokasi penggunaan sumber daya yang baik adalah setengah dari keberhasilan usaha itu sendiri.
3.      Dilarang Berfoya foya
Menghambur hamburkan harta kekayaan dengan pola hidup yang mewah, serba glamour dan hedonis sangat membahayakan pribadi dan kelompok. Manusia dapat terseret dalam gemerlapnya kehidupan dunia dan lupa akhiratnya. Di samping itu, berfoya foya juga dapat merangsang munculnya sentiment sentiment sosial dari orang lain yang hidupnya masih dalam serba kekurangan.
Rasulullah bersabda : “Sungguh Allah menyukai kalian dalam tiga hal dan membenci kalian dalam tiga hal pula, yaitu Allah suka kalau kalian beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya. Allah suka kalau kalian berpegang teguh ( bersatu ) dalam ikatan Allah dan tidak bercerai - berai. Allah suka kalau kalian saling memberi nasehat terhadap orang yang diberi kekuasaan oleh Allah. Sedang Allah membenci orang – orang yang berkata dengan kata -kata yang tidak bermanfaat. Allah menbenci orang – orang yang banyak meminta dan Alah dan Allah membenci orang -orang yang menghambur -hamburkan harta.”
Berikut ini firman Allah yang menjadi peringatan keras atas harta dan kekayaan yang kita miliki.
a. Janganlah kamu menghambur-hanburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemborosan itu saudara setan (QS. Al-israa’ : 26-27)
b.  Orang-orang yang kafir itu bersenang senang di dunia dan mereka makan seperti makananya binatang-binatang dan neraka adalah tempat tinggal mereka (QS. Muhammad :12)[3]
c.      Hai anak Adam pakailah pakaianmu yang indah setiap kali memasuki masjid makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan (QS. Al-a’raaf :31)
Allah tidak menyukai segala sesuatu yang berlebih lebihan. Mencintai harta dan membelanjakannya pada tempat yang salah adalah perbuatan yang dilarang. Karena akan merusak budi pekerti, menghinakan diri, merangsang ketidak adilan dan kecemburuan sosial, serta menyuburkan virus hawa nafsu dan menguburkan tasyakkur.

4.      Harta Perlu Dilindungi
Harta benda adalah hasil jerih payah manusia. Untuk mendapatkan harta seseorang harus bekerja keras, memeras keringat atau bahkan adu nyawa, cara melindungi harta bukan hanya dengan mengendalikannya dalam pembelanjaan dan menghindarkannya dari pengelolaan yang tidak tertata, namun juga melindungi dari cara-cara pengambilalihan harta dengan jalan yang batil seperti pencurian, perampokan, pencopetan dan sebagainya. Karena cara-cara seperti ini merusak ketertiban dan menentang keadilan.[4]
Islam menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan demi kebahagiaan umatnya, termasuk dalam mendapatkan harta. Oleh karena itu, setiap muslim harus berani melindungi harta bendanya dari segala kejahatan. Rasulullah SAW menjamin bahwa siapa mati karena mempertahankan hartanya dari kejahatan ia termasuk orang yang mati syahid dan setiap mati syahid balasannya hanya surga. Begitu pula sebaliknya, barang siapa terpaksa membunuh seorang penjahat yang ingin menjarah hartanya maka penjahat tersebut yang masuk neraka.[5]
B. Investasi Syariah
                     Kata inverst sebagai kata dasar dari inversment memilik arti menanam. Sementara syariah dapat diterjemahkan sebagai jalan yang lurus, makna yang lebih jauh lagi adalah peraturan atau perundangan yang memuat aturan tentang hubungan antar manusia dengan sang pencipta, juga hubungan antara manusia dan manusia. Tujuan keberadan syariah adalah agar manusia hidup dengan aturan dari Tuhan sehingga mengukuhkan kedudukanya sebagai mahluk tertinggi di antara ciptaan Tuhan yang lain. Dapat disimpulkan bahwa investasi syariah yakni melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya yang ia miliki melalui cara cara yang sesuai dengan pinsip syariah.
Tujuan Investasi
Ada beberapa tujuan mengapa seseorang melakukan investasi: 

     a. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang.                                 
b. Mengurangi tekanan inflasi. 
c. Dorongan untuk menghemat pajak [6]
Bentuk Transaksi yang di perbolehkan dalam islam
Bentuk – bentuk transaksi yang diperbolehkan dalam keuangan Islam adalah sebagai berikut :
a. Ba’i
Ba’i = Jual beli. Bentuk jual beli yag dilarang adalah yang menyalahi faliditas kontrak, secara tegas dilarang baik dalam Al Qur’an maupun dalam Sunnah. Terutama di sini adalah pelanggaran jual beli karena riba, masyir, dan gharar. Sementara yang diperbolehkan meliputi penjualan secara kredit, dengan penambahan harga, jual beli dengan arbun dan salam. Penjualan dapat dilakukan secara kredit, boleh dilangsungkan dengan menggunakan harga waktu itu, boleh juga sebagian langsung, sedang sebagian ditangguhkan jika ada kesepakatan dari dua belah pihak. Jika pembayaran ditangguhkan dan ada penambahan harga untuk pihak penjual karena penangguhan tersebut, jual beli menjadi sah.
b. Syirkah
      Dalam bentuk transaksi syirkah pada umumnya dibedakan menjadi 3 yaitu:
1)      Mudharabah
Bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan kepada pengelola
2)      Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang lebih menyumbangkan pembiayaan dalam melakukan usaha
3)      Ijarah
Ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al iwadhu (ganti atau kompensasi). Kontrak ijarah adalah penggunaan manfaat atau jasa disebut dengan muajjir sementara penyewa disebut dengan mustajjir.[7]
C. Kewajiban Amalan Sosial
Islam mengajarkan bahwa harta kekayaan sebagai hasil kerja keras bukanlah tujuan akhir dari hidup. Harta kekayaan hanya sekedar fasilitas agar manusia lebih mudah menjalankan ibadah. Dalam pandangan Islam harta merupakan amanah sekaligus ujian dari Allah yang dapat musnah dalam sekejap atau berlipat ganda seketika apabila Allah menghendaki itulah sebabnya mengapa agama  Islam melarang pemeluknya mencintai harta secara membabi buta. Al-Qur’an mengingatkan kita agar tidak terjebak ke dalam perilaku yang zalim, dan bakhil.[8]
Kewajiban amalan sosial  dalam mengembangkan hasil bisnis syariah di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah
2. Infaq
Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar dan lain lain. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dan lain lain
3. Sedekah
Sedekah merupakan salah satu jenis ibadah sosial yang menyangkut antara hubungan seorang manusia dengan manusia. Ibadah yang dilakukan memberikan nilai kemanfaatan bagi orang yang mendapatkan sedekah.
Sedangkan pelaku sedekah tersebut, berharap mencari pahala dari Allah SWT sebagai nilai dari ibadah yang sudah dilakukannya. Ibadah sosial ini bisa mencakup sumbangan orang per orang terhadap pihak yang tidak mampu, sumbangan bencana sosial dan lain sebagainya yang dilakukan secara ikhlas tanpa pamrih maka akan dinilai sebagai ibadah sosial yang mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.
      4. Hadiah
Hadiah adalah pemberian uang, barang, jasa dan lain lain yang dilakukan tanpa ada kompensasi  balik seperti yang terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (prestise) atau kekuasaan. Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial.
Istilah hadiah dapat juga dikembangkan untuk menjelaskan apa saja yang membuat orang lain merasa lebih bahagia atau berkurang kesedihannya, terutama sebagai kebaikan, termasuk memaafkan (walaupun orang lain yang diberi tidak baik).[9]

BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
            Ada beberapa cara mengelola hasil bisnis, di antaranya yaitu:
1.      Tertib administrasi
2.      Merencanakan penggunaan
3.      Di larang berfoya foya
4.      Harta perlu di lindungi
Kata inverst sebagai kata dasar dari inversment memilik arti menanam. Sementara syariah dapat diterjemahkan sebagai jalan yang lurus, makna yang lebih jauh lagi adalah peraturan atau perundangan yang memuat aturan tentang hubungan antar manusia dengan sang pencipta, juga hubungan antara manusia dan manusia.
Kewajiban amalan sosial  dalam mengembangkan hasil bisnis syariah di antaranya adalah sebagai berikut:
1.   Zakat
2.   Infaq
3.   Sedekah
4.   Hadiah

  1. SARAN
Dengan disusunnya makalah Pengantar Bisnis Syariah, yang membahas tentang “Mengembangkan Hasil Bisnis Syariah” ini. Penulis mengharapkan pembaca dapat mengetahui tentang cara mengembangkan hasil bisnis syariah. untuk mengetahui lebih jauh, lebih banyak, dan lebih lengkap tentang pembahasan ini pembaca dapat membaca dan mempelajari buku-buku dari berbagai pengarang, karena penyusun hanya membahas garis besar saja. Disini penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kata sempurna, sehingga penyusun mengharapkan kritik dan saran yang mebangun guna untuk penyusunan makalah-makalah selanjutnya sangat diharapkan.




Daftar Pustaka
Hafidhuddin, Didin. 1998. Panduan Praktis Tentang Zakat Infak dan Sedekah. Jakarta: Gemma                                 Insani
Hasan, Ali. 2009. Manajemen Bisnis Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar



Foot Note :


[1] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat Infak dan Sedekah. (Jakarta : Gemma Insani,1998) hal.299
[2] Ibid, hal.301
[3] Ibid, hal. 301
[4] Ali Hasan . 2009. Manajemen Bisnis Syariah. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar). Hal.129
[5] Ibid, hal.130
[6] Ali Muhayat syah. Ali berbisnis syariahhttp://alimuhayatsyahbloger.blogspot.co.id/2009/11/investasi-syariah_01.html ,di akses pada 14 November 2017 pukul 12.58
[7] Lihin. Pengertian Investasi Syariahhttp://www.referensimakalah.com/2013/02/pengertian-investasi-syariah.html ,di akses pada 14 November 2017 pukul 06.41
[8] Renungan Islami. Ibadah Sosial dalam Agama Islamhttp://renunganislami.net/ibadah-sosial-dalam-agama-islam/ ,di akses pada tanggal 15 November 2017 pukul 12.23
[9] Fathul Bary. Hidup di Dunia Hanya Sementara. https://fathulbary.wordpress.com/infaq-zakat-shodakoh-dan-hadiah/ ,di akses pada tanggal 15 November 2017 pukul 12.19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar